100604L - ETHICO-LEGAL
ISSUES IN MEDICAL PRACTICE FROM A FIQHI & MAQASIDI PERSPECTIVE
Copyright © 1995-2012 Professor Omar Kasule Sr.
Professor Dr Omar
Hasan K Kasule, Sr. MB ChB (MUK), MPH (Harvard), DrPH
(Harvard)
Dr
Omar Hasan Kasule Sr
MB
ChB (MUK), MPH (Harvard), DrPH (Harvard)
Professor
of Epidemiology and Bioethics
Faculty
of Medicine King Fahd Medical City
Riyadh,
Saudi Arabia
WEB
http://omarkasule.tripod.com
1006-
MASALAH ETIKA KEDOKTERAN – HUKUM – FIQH: SEBUAH PERSPEKTIK ISLAM
Dipresentasikan
pada Workshop yang diadakan di Hotel Bumi Senyiur Samarinda Kalimantan Timur
Indonesia pada 5-7 Jun 2010 oleh Professor Omar Hasan Kasule Sr. MB ChB (MUK),
MPH (Harvard), DrPH (Harvard) web: http://omarkasule.tripod.com
ABSTRAK
Paper
ini diawali dengan penjelasan sumber hukum islam dasar sebagai latarbelakang
untuk membahas masalah dalam praktek kedokteran fiqh tibbi. Kemudian pengantar
teori tujuan hukum, maqasid al shari’at dan prinsip hukum, quwa’id al
shari’at. Kemudian paper ini membahas beerapa isu praktis yang dihadapi
dalam praktek kedokteran sehari-hai
1.0
SUMBER SUMBER HUKUM, masadir al shariat
1.1 Quran sebagai sumber hukum primer
Quran
adalah firman allah yang disampaikan pada nabi Muhammad (sAW) dalam bahasa
arab, yang diturunkan secara berabgsur- angsur, ditulis dalam mashaf,
membacanya adalh ibadah, diawali dengan surat alfatihat dan diakhiri
dengan sirat an nas. Ayat quran di dirubkan adhoc masing masingn berhungan
dengan sabab al nuzuul. Quran dihapal dan jufa dituliskan segera. Abubakar
mengumpulkan catatan tertulis dan uaman meneluarkan versi resmi
dalam dialek quraish yang di gunakan diseluruh penjuru dunia.
Quran
bersifat praktis, rasional dan penuh dengan mukjizat. 3 temanya adalah ‘aqidat,
perbaikan spiritual, dan panduan praktis. Aturan hukum , ayah al ahkam, adalah
sebagian kecil dari 6000 ayat yang terbagi dalam munakahaat 70, mu’amalat 70,
jinayaat 30, iqtisaad 10 ayat. Quran bersifat komprehensif dan lengkap
tapi erkaitan dengan isu yang umum bukan khusus dan tidak spesifik. Ayat
ayatnya adalah muhkamat atau mutashabihat. Quran mengetes intelek tidak
mendokrin dan memberi ruang untuk pandangan yang berbeda.
Quran
dibagi kedalam 114 surat. Masing masing surat diawali dengan basmalah kecuali
surat baraa. Quran dibagi kedalam 30 juz’us masing masing dibagi kedalam dua
hizbs. Rub’u ar thumum adalah bagian dari hizb. Ayat ayat makkiyah , yang
berhubungan dengan akidah pendek-pendek, puitis dan kuat. Ayat madaniyah
panjang-panjang berhubungan dengan detail organisasi masyarakat .
Rosul
membaca QurAN DENGAN 7 CARA YANG berbeda, Quran dapat dibaca sebagai tartil
atau sebagai tajwid. Sebagai sumber hukumukti hu quranmemberikan
landasan dan prinsip ummum. Bukti hukum Quran adalah qatui atau
dhani. Quran adalah sumber primer hukum. Semua sumber hukum adalh sumber hukum
sekunder dan divalidasi dengan quran.
1.2
sunnah sebagai sumber hukum utama.
Sunah,
bagian dari hadis dan bagiah dari wahyu didefinisikan sebagi kata, tindakan dan
perdsetujuan implicit rosul. Hadis terdiri dari sanad dan matn.
Hadis bisa nabawi dan qudsi, penulisan hadis terlambat. Pengumpulan hadis
dikelompokkan dalam suhah, sunan, masanid dan muwatta’at. Hadis
dideskripsikan sebagi mutawatir jika banyak dikisahkan, mash’hur
jika dilaporkan oleh paling sedikit 2 orang, dan aahaad jika
dilaporkan hanya oleh satu sahabi. Hadis bisa berupa tashri’ jika
legislative atau ghayr tashri’ jika tidak. Tingkatan autentisitas
hadis dari tinggi kerendah adalah: sahih, jayyid dan hasan. Muttafaq
‘alayhi dilaporkan oleh baik bukhori maupun muslim. Musnad memiliki
rantai narrator ke rosul. Muttasil memiliki rantainarator yang tak putus
. sanaad berhenti pada sahabi dalam mauquf dan pada tabi’e dalam
hadis marfu’u . dalam mursal tabi’e melaporkan secara langsung dari nabi.
Munqati’u memiliki sanad yang tidak lengkap. Dha’if tidak memiliki sahih dan hasan.
Sunnah dapat menegaskan kembali, menjelaskan Quran atau mengandung hal
hal yang tidak disebutkan dalam Quran. Kepatuhan pada nabi trcermin
dengan mengikuti sunnahnya. Sunnah diposisi kedua setelah Quran sebagai
sumber hukum. Dalil sunnah bisa definitive, qatai atau mungin, dhanni.
Sunnah diterjemahkan dalam in light prinsip umum Quran, situasu
social politik pada jaman nabi danbahasa arab.
1.3
sumber hukum sekunder
ijma
adalah persetujuan dari senua mujtahid yang ada pada suat waktu mengenai
suatu aturan hukum tertentu berdasarkan nass. Ijma bisa
berupa ijma’ sukuuti. Qiyas adlah penggunaan hukum dari suatu hal
untuk suatu hal lainnya dimana keduanya punya kesamaan illat. Hukum pra
islam, shara’u man qablana, abrobated atau dikonfirmasi oleh Quran.
Perkataan para sahabar, qawl al sahabi, adalah sumber hukum dibawah
kondisi tertentu. Tradisi , ‘aadat or ‘urf, adalah sumber hukum jika
tidak bertentangan dengan nass, ada ijma didalammya, dan dan
merupakan kepentingan public dan menutup pintu bagi dosa. Istishaab
adalah perpanjangan dari hukum yang ada sampai adanya bukti yang
bertolakbelang. Istihsaan adalah memilih salahsatu dari qiyaas oleh mujtahid.
Istislaah adalah memastikan manfaaat atau suatu kerugian yang
dipakai dalam mu’amalat tapi bukan untuk ibadat. Maslahat mursalat
adalah kepentingan public berdasarkan pada ra’aya ketika tidak ada
nass. Saad al dhari’at adalah larangan suatu tindakan yang atau
diperbolehkan mubaah karenan berkemungkinan besar menyebabkan
kerugian.
2.0
KLASIFIKASI HUKUM; APLIKASI KEDOKTERAN
2.1wajib
wajib
adalah hukum yang palin gpenting. Menurut Shafi’e wajib sama dengan .
faradh. Kebajiban individu, farh aini, tidak bisa didelegasikan. Melakukan
kewajiban kolektif, fard kifai, oleh salah satu anggota komunitas
menghapuskan dosa anggota masyarakat yang lainnya. Tetapi hanya mereka
yang memiliki kompetensi saja yang dapat melaksanakan
kewajiban kolektif.
2.2diajurkan , manduub
dianjurkan
juga disebut sunnat atau masnuun, nafilat, mustahabb, tatawu’I, ihsan,
fadhiilat. Manduub memiliki tingkatan sebagai berikut: confirmed ,
sunnat muakkat dan not confirmed, sunat ghayr muakkat. Sunnat
muakkat adalah apa yang bisa dilakukan nabi secara terus
menerus dan ditinggalkan hanya sesekali.
2.3 dilarang, haram
dilarang
atau haram adalah omission (pengecualian -)dari wajib. Posisi semula
untuk seluruh tindakan manusia adalah diperbolehkan dan pelarangan adalah
suatu pengecualian. Sehingga bukti tekstual diperlukna untuk
membuktikan larangan tapi tidak diperlukan bukti untuk pembolehan.
Sebaliknya dalam hal sek dimana hukum awalnya adalah haram dan pembolehan
nya memerlukan bukti tekstual. Hanya Allah yang bisa memngharamkan
sesuatu. Haraam adalah terlarang karena impure (kotor) dan berbahaya.
Suatu tindakn memperparah penyakit adalah haraam. Suatu tindakan yan g
menyebabkan haram adalah juga haram. Prinsip umum nya adalah bahwa
halal itu jelas dan haraam itu jelas dan diantara keduanya adalah
inconclusive (samara)
2,4
makruuh
adalah
suatu tindakan yang tidak dianjurkan tanpa paksaan. Lebih baik
meninggalkan makruuh.
2.4 PAHALA DAN HUKUMAN UNTUK BERBAGAI PERBUATAN
Klasifikasi
perbuatan bisa dikelompokkan menurut konsekuensi melakuan atau
meninggalkannya
3.0
EVOLUSI HUKUM KEDOKTERAN, TATAWWUR AL FIQH AL TIBB
3.1
periode pertama
ada
tiga tahapan evolusi fiqh tibbi. Pada periode pertama (0- sekitar
1370). Berasal langsung dari Quran dan sunnah.
3.2
periode kedua
pada
periode kedua (1370-1420) hukum mengenai masalah masalah baru yang
bermunculan karena perubahab teknologi kedoktran yang dranstis
berasal dari sumber hukum sekunder .
3.3
jaman modern
kegagalan
qiyaas untuk banyak masalah baru menyebabkab jaman modern (1420
sampai sekarang) ditandai dengan penggunaan tujuan hukum, maqasid
al shari’at untuk menurunkan fatwa yang kuat dan konsisten. Ijtihad
maqasidi menjadi sangat popular dan akan lebih popular lagi dimasa masa
mendatang.
Teori
maqasid al shari’at bukan lah hal yang baru tapi banyak orang belum pernah
mendengarnya karena ijria dating masanya. Pada abad ke 5-6 hijriah
karangan mengenai hukum yang berasal langsung dari sumber hukum primer
selesai. Ghazali dan gurunya imam al Haramain al Juawayni memperkenalkan
pad aide yang menggarisbawah maqasid al shari’at. Pioneer lain dari teori
itu adalah Imam Haramain al Juawayni dan muridnya Ibn al Qayyim al
Juwziyyat (751 H). bidang tujuan hukum mengalami banyak perkembangan
sampai terjadi kebangkitan dengan Abdalusian Maliki Ulama
Imaam Abu Ishaq ql Shatibi pada abad ke 8 yang menjelaskan teori Ghazali.
Bahasan kita selanjutnya adalah buku Shabiti yang berjudul
muwafaqaat fi usuul al shari’at
4.0 TURUNAN ETIKA KEDOKTERAN DARI HUKUM
4.1 hubungan antara hukum dan etika
hukum
islam adalah lengkap merupakan kombinasi hukummoral dan hukum
positif. Hukum ini bisa menyelesaikan masalah etika , yang tidak
bisa diselesaikan oleh hukum sekuler yang tidak mengandung komponen
moral dan agama. Banyak Masalah etika kedokteran kontemperer
bersifat moral dan memerlukan panduan moral yang hanya bisa
diberikan oleh agama. Hukum adalah ekspresi dan manifestasi
praktis dari moralitas. Hukum ini secara otomatis melarang
tindakan tak bormoral seperti haram dan secara otomatis memperbolehkan
segala sesuatu yang sesuai moral. Pendekatan pada etika ini
adalah gabungan antara variable tetap dan absolute. Parameter tersebut
menerangkan apa apa yang bersifat moral.Dalam parameter ini, dapat
ditarik consensus mengenai suatu masalah moral tertentu. Teori dan prinsip
etika berasal dari hukum dasar tapi penerapannya secara detail memerlukan
ijtihat para dokter. Islam meiliki 5 tujuan hukum yaitu memelihara ddiin,
nyawa, keturunan, intelek dan kekayaan. Tindakan medis apapun harus memenuku
salahsatu tujuan tersebut , kalau tidak berarti dianggap tidak sesuai dengan
etika. Axiom prinsip hukum , qawa’id al shari’at, memberi panduan
alasasan mengenai masalah hukum etika khusus yaitu: niat
,qasd;kepastian, yakiin; luka,dharar; mashaqqat; dan kebiasaan atau
‘aadat.
4.2
tujuan Hukum dalam kedokteran , maqasid al shari’at fi al tiib
memelihara
agama khususnya melibatkan ‘ibadat dalam arti luas bahwa usahaa adalah
bentuk ‘ibadat. Tubuh yang sakit dan lemah tidak dapat melaksanakan
ibadat dengan baik. keseimbangan kesehatan jiwa juga
diperlukan untuk memahami ‘aqidat dan mencegah ide palsu yang
dapat merusak aqidat.
Memelihara
hidup: tujuan utama kedokteran adalah memenuhi hukum tujuan kedua,
memelihara kehidupan , hifdh nafs. : tujuan hukum kedokteran
adalah untuk memenuhi tujuan hukum kedua yaitu, memelihara
hidup. Kedokteran tidak dapat mencegah atau menunda kematian karena hal itu
hanya ada di tangan Allah . namukedokteran berusaha menjaga kualitas
kehidupan setinggi-tingginya sampai kematian tiba. Kedokteran berandil
dalam menjaga hidup denga memastikan fungsi psikologis
terjaga. Pengetahuan kedokteran digunakan untuk mencegah rusaknya
kesehatan manusia. Penyembuhan penyakit dan rehabilitasi membawa
kualitas kesehatan yang lebih baik.
Memelihara
keturunan, hifdh al nasl: kedokteran bersumbangsih dalam memenuhi fungsi
keturunan dengan memastikan bahwa anak anak dirawat dengan baik
sehinggamereka tumbuh menjadi orang yang sehat yang dapat melahirkan anak.
Penyembuhan ketidaksuburan memastikan kelahiran anak yang sukses.
Perawatan ibu hamil , sebelum melahirkan dan kedokteran anak semua
memastikan bahwa anak terlahir dan sehat, intra-partum care, pemeliharaan
kesehatan bayi dan anak memastikan kelangsunganidup anak sehat.
Memelihara
akal, hifdh al ‘aql: penyembuhan medis berperanuhkan. sangat
penting dalam memelihara akal. Penyembuhan penyakit jiwa menghilangkan
stress yang mempengaruhi kesehatan jiwa. Penyembuhan syaraf
dan jiwa mengembalikan lagi fungsi intelektual dan emosional.
Penyembuhan medis ketergantungan obat dan alcohol mencegah
rusaknya intelek.
Memelihara
harta, hifdh al mal: kekayaan masyarakakt tergantung pada aktifitas warga yang
sehat. Kedokteran berandil dalam usaha mendapatkan harta dengan mencegah
penyakit, menjaga kesehatan dan penyembuhan penyakit. Masyarakat
dengan kesehatan yang buruk kurang produktif daripada
masyarakat yang sehat.. prinsip memelihara melinfungi kehidupan dan harta
bisa bertolakbelakang dalam kasus penyakit mematikan.
Pengobatan untuk orang yang sakit menghabiskan banyak
sumberdaya yang bisa saja digunakan untuk menyembuhkan
orang lain dengan kondisi yang bisa disembuhkan.
4.3
5 prinsip hukum dalam hukum kedokteran
prinsip
niat mempunyai beberapa sub prinsip. Sub prinsip ; tiap tindakan
dinilai oleh niat dibaliknya’ hal ini mngharuskan dokter bertanya
pada nuraninya dan memastikan tindakannya, terlihat atau tak terlihat, berdasarkan
niat baik. prinsip semacam itu ‘ yang terpenting adalah niat bukan hukum’,
menolak penggunaan data yang salah untukmembenarkan tindakan
yang tidak bermoral. Sub prinsip’ maksud di nnilai dengan criteria
yang sama sebagai nia’ berarti tidaka ada tujuan kedokteran yang
dicapai de ngan metode tak bermoral.
Prinsip
kepastian; diagnosa medis tidak dapat mencapai standar hukum
kepastian absolute,, yaqeen. Keputusan penyembuhan didasarkan pada
keseimbangan kemungkinan. Diagnosa yang palin gmungkin dianggap
berhasil sementara diagnosa dengan kemungkinan yang kecil
disimpan sebagai alternative. Tiap diagnosa diperlakukan
sebagai diagnosa yang dirubah dan diperbaiki ketika muncul
informasi baru. Hal ini memberikan stabilitas dan situasi
QUASI_CERTAINITY tanpa prosedur apa yang akan dilakukan ragu-ragu dan
tidak efiesien. Prinsip kepastian menyatakan bahwa ketidak yakinan tidak
dapat abrogate kepastian yang ada. Keyakina yang ada
harus dilanjutkan secara paksa sampai ada bukti yang
meyakinkan untuk mengubahnya. Semua prosedur medis dianggap diperbolehkan
kecuali ada bukti untuk pelarangannya.
Prinsip
INJURY: intervensi medis dinilai berdasarkan prinsip bahwa INjNURI , jika
terjadi, harus disembuhkan. Injury tidka boleh disembuhkan dengan priosedur
yang menyebabkan INJURY dengan tingkat yang sama
sebagai efek samping. Pada suatuasi dimana intervensi medis yang
diajukan memiliki efek samping, kita mengikuti prinsip bahwa pencegahan
injury memiliki prioritas lebih untuk mendapatkan manfaat yang
sama. Dokter kadang dihadapkan dengan intervensi medis yang meragukan ;
maka keduanya memiliki efek yan gdilarang dan diperbolehkan. Panduan
hukum nya adalah bahwa dilarang lebih diprioritaskan diatas
yg diperbolehkan jika keduanya terjadi bersama dan keputusan
harus dibuat. Jika dihadapkan dengan dua situasi medis dimana
keduanya berbahaya dan tidak ada cara kecuali harus memilih salah satu
diantaranya, maka bahaya yang lebih rendahlah yang harus diambil. Begitu
pula, public kepentingan lebih harus diprioritaskan dibanding kepentingan
pribadi. Dalam banyak situasi , garis antara manfaat dan bahaya adalah
sangat FINE (tipis).
Prinsip
Intervensi
medis selain terlaranga afalah tindakan yang diperbolehkan dibaeah prinsip
keharusan. Keharusan melegalkan tindakan yang dilarang. Dalam
medis, penderitaan adalah kondisi yang akan merusak kesehatan
mental dan fisik secara serius jika tidak disembuhkan segera. Melakukn tindakan
yang dilarang tidak boleh melampaui batas yang iperlukan
untuk memelihara tujuan hukum yang menjadi dasar legalisas.
Prinsip
adapt ekbiasaan standar perawatan medis didefinikan oleh kebiasaan . prinsip
dasar nya adalah bahwa kebiasaan memiliki kekuatan hukum ap ayng dianggap
kebiasaan bersifat seragam, trsebar luas, dan dominant tidak jarang. Adapt
kebiasaan harus lah sesuatu yang sudah lamam tidak bersifat baru dan
memberi kesempatan bagi pembtan consensus medis.
5.0
KEWAJIBAN IBADAH UNTUK ORANG SAKIT
5.1
taharat untuk sisakit
tayamum
dilakukan ketika susah mendapatakan air. Dalam praktek rumahsakit, doctor
menjumpai banyak pertanyaan yang berhubungan degan higenitas madhafat al
maridhi, darah adalah cairan intravaskuler yang sering dijumpai.
Darah segar tidak najis, .darah segar tidak najis ketida ada dlam tubuh , darah
epistaxis bukan lah najasat tapi harus segera ddibersihkan. Dara9vena atau
arteri) tidak najis tapi harus dibasung dengan air segera. Dan tidak harus
mengulangi wudlu. Pada jaman nabi prosedur teraputik bekam, hajaamah
sering dilakukan dan daah tidak diperlakukan sebagi najis dan tidak membatalkan
wudlu. Ciran pleural, peritenneal, pericardial dan sinovial tidak
najis dan harus dibasuh segra jika berada di luar. Sekresi
pernafasan tidak najis tapi harus dibasuh.muntahan GIT atas tidak najis dan
tidak membatalkan wudu. Hal ini dikarena muntahan tersebut berasal dari adalah
makanan yang barusaja dicerna. Muntah GIT bawah khususnya usus bawah mempunyai
materi FECAL EXCRECORY yang najis. Muntah yan gparah busa
mengandung bahan usus dan harus dianggap sebagai najis. Muntahan bayi
diperlakukan seperti urin bayi. Diare adalah najis dan membatalkan wudu.
Tabung(selang) esophageal, gastric dan naso gastric dimasukkan
untuk mendiagnosa atau tujuan teraputk. Cairan yang terlinat tidak najis tapi
harus dibasuh utnuk mencegah nya menjadi nidi infeksi. Selang
tracheotomy mungkin dimasukkan dalam kasus distress
pernafasan dan sekresi pernafasan bisa berakuulais didalamya. Sekresi ini
mungkin tidak najis tapi harus dibersihkan dan harus dilakukan
tanpa nya.
Dalam
keadaan darurat menopose buatan perlu dilakukan jika ada penyakit serius
seperti kanker, menunda menopose adalah makruh jika dikakukan untuk tetap
tampil muda pada masyarakt umum.hukum secaa umum menentang tipuan usia
seseorang.ERT bisa mengurangi gejala menopos. ERT memiliki efek samping
serius yang harus dipertimbangkan dalam dua prinsip
keuntungan dan kerugian . menstruasi mungkin lebih lama karena menoragia dan
tanpanya hukum menyatakan menstruasi paling lamam 15 hari . salat
dan pusa tidak dikerjakan selama itu. Solat dan puasa kemlai dilakukan setelah
15 hari sejak pendarahan tidak lagi diangap menstruasi. DUB juga tida tetap
mengharuskan wanita untuk salat dan puasa.. wanita harus mencudi
waginanya dan perineum dan menggunakn pemnalut, dan wudu dan salat segera agar
tidak terjebzk dzlm zloleh bznyzk pendarahan. Hubunga sek diperbolehkan dalan
DUB kecuali ada kotra indikasi. Penggunaan hormone untuk mengatur
menstruasi untuk dapat menunaikan ibadah haji dipakai secara luas hal
yang sama tidak bisa dikaukan pada bulan ramadhan.
5.1
salat bagi si sakit
pasien
bisa saja mengalami kecacatan fisik berikut ini tidK DAPAT MENGHADAP
KIBLAT, TIDAK BISA BERDIRI, BERADA APDA saf salatmembungkung . berukerslat
dengan duduk dan kaki sila ; berslat dengan isyarat dengan salah satu anggota
tubuh seperi jari dan akhirnya bersalat dalam hati tanpa ferakan. Orang
sakit berhenti qiyam al layl dan berusaha melaksanankan solat 5 waktu.
Wanita boleh meninggalkan solat karena distress fisik.
5.2
puasa untuk pasien
langkah
untuk mencegah bahaya fisik dalam saum: nabi MUhammmad (SAW) mengajarkan
cara puasa yan gtak membahayakan tubuh. Puasa dari hari kehari dilarang
dianjjurkan untuk men yegerakan buka dan menunda sahur.
Panduan
medis puasa.: tujuannya haruslah untuk menjaga berat agar normal
tidak kegemukn. Terlalu banyak makan buka d an sahahur harus
dihindari. Hal ini bisa menyebabkan penambahan berat dan sakit pencernaan.
Makanan harus mnegandung serat untuk mencegah konstipasi. Pilihlah
serat dan makanan yang dicercan lamban Karen abisa menunda lapar. Harus minum
air yang culup pada malam untuk mencegah dehidrasi dan konstipasi. Cairan dan
makanan yang cukup mencegah rarah rendah pada siang hari.
Kurangtidur
menyebabkan sakit kepala.makanan yang cukup mengandung calsium magnesium da n
potassium mencegah kram otot. Tempat yang panas harus dihindari
karena menyebabkan dehidrasi. Mendinginkan badan seperti tabarrul dibolehkan
dalam puasa.
Orang
lanjut usia: usia lanjut bukan alas an utnuk tidak puasa.
Diabetes
militus:Diabetes militus adlah kondisi khusus dalam puasa kaena
adanya hubngan langsunf dengan makanan. Diabetes tergantung insulin
menurunkan insulinnya karena berkurannya asupan makanan selama sehari. Pada
kasus yang sana mereka tiak boleh meninggal kan puasa jika
control diabetiknya lemah. Penyakit ini harus dimonitor dengan baik
karena hipoglekemi bisa terjadi yang dikarenakan suntikan insulin tanpa
asupan makanan yang cukup. Insulin non diabetes dapat menjalani uasa dibawah
pengawasanmedis. Hal ini memerlukan perubahanp waktu pengobatab,
monitoring tingkat darah, dna waspada terhadap hipoglikemi. Diabetis
kehamilan bolehmeninggalkan puasa karena control diabetes
lebih sulit pada wanita hamil yang bisa membahayakan ibu dan janin.
Kondisi
penyakit lain: orang sakit diijinkan untuk membatalkan puasa. Jika dokter yang terpecaya
khawatir bahwa puasa akan membahayakan kesehatan. Puasa yang ditingalkan
harus diganti lain waktu. Jikak penyakitnya kronis, maka tidak ada
kesempatan utnuk mengganti nya.ptukak lambung disebabkan oleh m
naiknya asamlambung dan dapt menjadi alas an meninggalkan puasa. Asupan
cairan yang sedikit dapat menimbulkan batu ginjal dan masalah sendi
karena deposisi(penumpukan) solute yang berlebihan.
Puasa
dalam cuaca yang sulit cuaca dalam kondisi cua ca yang ekstrim menyebabkan dehidrasi.
Harus cukup minum pada saat sahur dan tidak berada d pada lingkungan
dengan suhu ekstrim. Pada wilayah yang sangat dingin, metabolisme
meningkat untuk dapat menghasilkan panas cukup untuk
menjaga suhu tubuh. Dalam konsisi semacam iru harus cukup
makan dan menghangatkan badan untuk meminimalisir kehilangan
panas. Wilayah dekat dengan kutup memiliki siang
yang sangat panjang pada musim panas dan sangat pendek pada musim dingin.
Disarankan agar waktu sahur dan buka mengikuti wilayah
terdekat ketimbang mengikuti waktu terbit dan tenggelam
matahari setempat.
Puasa
pada saat hamil,menstruasi dan paska melahirkan : wanita hamik diijinkan untuk
tidak puasa, jika puasanya beresiko terhadap kesehatan. Wanita menyussui
diijinkan untuk meninggalkan puasa jika membahayajkan kesehtan.
Meninggalkan puasa adalah wajib bagi wanita yang sedang menstruasi dan
wanita nifas. Puasa yng dilakukan pada saat nifas dan menstruasi tidak
sah.
Konsep
jawf: zat yang bergisi yang masuk dan berada dalam rongga tubuh
membatalkan puasa. Istilah jawf harus diintepretsikan kembali
dalam pengetahuan anatomi dan psikologi. Menurut saya jawa berarti alimentary
saluran dari mulut ke anus.
Makan:
makan dan minum secara
segaja membatalkan puasa. Membaui makanan atau bau yang menyenangkan
tidak membatalkan puasa. Menghisap tembakau membatalkan puasa. Jik
atidaka sengaja maka tidak membatalkan puasa. Madham. adhat dan istinhaaq
dalam wudu diperbolehkan dalam puasa. Tapi makruh bila berlebihan. Keputusan
mengenai apakah normal atau berlebihan memerlukan diskusi lebih lanjut.
Diskusi lebih lanjut diperlukan menyangkut menelan ludah dan phlegm.
Harus berhati haati untuk tidak menelan siwak selama puasa.be
Selama puasa. Menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi diperbolehkan asal
berhati hati untuk membersihkan mulut sehinga tidak ada pasta gigi
yagn tertingal di mulut. Air mata memasuki hidung dan bisa mencapai
faring dan pada akhirnya bis mencapai jawf. Celak pada mata tidak memebatalkan
puasa jika baunya tidak terasa dimulut.
Pemeriksaan
kesehatan dan investigasi: mengambil sample darah, urin utnuk tujuan
penyelidikan tidak membatalkan puasa. Diagniosa enemas dan barium meal
membatalkan puasa. Esophagoscop, gastrocope dan sigmoidoscope yang menggunakan pelumas
atau melbatkan pemasukan zat ke jawf dan bis amembatalkan puasa. Pemeriksaaan
vagina bisa membatalkan. Pemeriksaan lubag indra luar, endoskopi dan
katerisasi urethra dan kemih dalam kondisi noemal tidak membatalkan puasa
karena tidak melibatkan pemasukan kedalam jawf. Pencitraaa
yang tidak meliabatkan penggunaan media kontaj dalam jawf tikan
membatalkan puasa, IVP menggunakan media yanf disuntikkan dalam aliran
darah dan bukan jawf.
Pengobatan
medis : aturan umum nya aslah bahwa zat yang memasuki tubuh
melalui lubangm manfadh,membatalkan puasa. Lubang itu adakah ujung
alimentary canal, mulut dan anus. Obat apapun yang diminum secara oral ,
per anus membatalkan puasa. Skedul pengobatan bisa disesuaikan
sehingga obat diminum hanya pada malamhait, oabat sub lingual ya gdiserap
dari cavity oral tanpa memasuki esophagus tidak membatalkan puasa. Semua
obat yang dipakai secara eksternal pada kulit tidak membatalkan puasa.
Penggunaan tetes mata tidak membatalkan puasa. Tetes hidung membatalkan puasa
karena bisa menuju ke pharynk dan tertelan. Inhelent bisa membatalkan puasa
jika mengandung doplet air yang dapat memasuki jawf, suntikan
(subkutan,intra maskulelr , intravenous) tidak membaatlkan puasa. Obat
hormonal tidak boleh digunakan untuk menunda menstruasi utnuk
menghindari terputusnya puasa Ramadan.
6.0
haji bagi yagn sakit, hajj ak maridhi
orang
yang cacat secara fisik (tidak mampu) dapat mengitari ka’bah
dengan megendarai atau di tandu orang lain. Orang yang lemah
dapat meninggalkan Muzdalifat lebih awal untuk meghindari
keramaiaan. Orang yang sangat tua dan mereka yang menderita
penyakit kronis dapaat meminta orang lain uantuk melakukkan haji
mewakilinya. Tetapi jika penyakitnya bisa disembuhkan lebih baik menunnda
haji sampai tahun depan, jika menderita patah tulang, haji dihentikan dan
diulang taun berikutnya. Jika penyakit terjadi selama haji, si sakit
dapat ditandu ke Arafat karena tidak melewati
Arafat berarti tidak melakukan haji, mereka dibantu utnuk
menyelesaikan ritual sebisa mungkin.
6.0
MASALAH ETIK- HUKUM DALAM TEKNOLOGI REPRODUKSI
6.1
ASSISTED REPRODUCTION
overview:
hukum memperbolehkan AR untuk tujuan menjaga kelangsungan keturunan
, hifdh al anasal, jika hal ini tidak melanggar tujuan menjaga keturunan hifdh
al nasaab, dan tidak menyebaban luka yang melanggar tujuan hidup, hifdh
al anfs atau mengakibatkan tindakan tak bermoral dalam masyarakat.
Inseminasi
invivo, al talqii al istinaa’e al daakhili : inseminasi intra uterin artificial
dengan sperma suami, talqii al sina’I dhaati diperbolehkan jika
dipastikan spermatozoa tidak bercampur dalam labolatori klinik. Hukum
melarang inseminasi in vivo buatan pada wanita dengan
sperma smbangan dari orang asing atau in vivo insemination seorang
wanita asing dengan sperma suami karena akan melanggar prinsip menjaga
garis keturunan, hifdh al nasab.
Masalah
hukum dan etik: beberapa masalah etik muncul dalam AR: disclosure(terungkapnya)
ketidaksuburan sebelum pernikahan, inseminasi buatan setelah suami meninggal,
legalitas masturbasi untuk mendapatkan sperma, paternity and maternity(
orangtua) anak yang yang dilahirkan dari prosedur yang illegal,
disposal(pembuangan dan penggunaan telur yang telah dibuahi, seleksi
kelamin dan reduksi janin yan gselektif, pembelahan embrio,
develop(mengaembangkan) embrio untuk cloning, mengunakan gamet janin untuk
fertilisasi, fertilisasi trans spesifik ( mencapur gamet manusai dengan
hewan), mencampr embrio bukan manusia dalam uterus spesies bukan
manusia, mengganti nucleus embrio, embryos flushing, perdagangan
komersial sperma, damet dan embrio, danpenggunaaan gamet dari
kadafer. Semua hal tersebut bisa di pecahkan dengan menggunakan
tujuan hukum yan grelevan dan pertimbangan keadaan tertentu
dari msaisng-masing kasus.
2,2
Contatrasepsi
overview:
ada dasar dibolehkannya kontrasepsi menurut hadis mengenai coitus
interruptus, tarikh fi al ;azal. Hal ini dibolehkan untuk kedua pasangan suami
istri. Kontrasepso adalah kebijakan Negara dan masyarakat dalam
repugnant (buruk) untuk tujuan hukum dan dapat myebabkan
demographic disequilibrium. Keputusan untuk memakai kontrasepsi
harus dengan mutual consent (persetujuan) pasangan suami istrt. Jika
kontrasepsi adalaj dharuurat untuk menyelamatkan nyawa yang ibu, maka
tidak diperlukan lagi persetujuan dari sang suami. Peilihan metode
kontrasepsi harus berdasarkan pada tujuan hukum dan
prinsip hukum. Tidak ada consensus diantara jurist mengenai sterilisasi sebagai
metode kontrasepsi. Kontrasepsi bagian dari kebijakan control
populasi dilarang oleh hukum.
Kontrasepsi
pria: metode reversible yang diperbolehkan untuk laki-laki adalah
kondom, cotus saxanicus citus reservatus dan coitus interruptus.
Konterasepsi
wanita
Metode
yang diperblehkan untuk wanita adalah mekanik ( diaphragam,
cervical cap, vaginal sponge)atau kimiawai (spermicidal, pil KB) beberapa
bentuk IUD karena dapat menyebabkan abortus.
Dampak
social demografi: tersecianya kntrasepso menghilangkan
ketakutan akan kehamilan dan mendorong sek bebas promiscuity.
Hal ini juga akan hubungan sek temporer devoid tanggung jawab
anak. Penggunaan kontrasepsi secara luas pada akhirnya akan
menyebabkan ketidakseimbangan populasi secara gender dan usia.
Praktek pengendalian kehamilan yamg luas menjadikan
praktik genosida lebih mudah diterima dengan karena memnunkan rasa
hormat terhadap kehidupan manusia.
2,3
kloning reproduksi
overview:
kita akan mulai dengan membedakan klonig sel dan
jaringna individu ddengan organisme secara
keseluruhan.kloning bukan lah memciptakan kehidupan baru dari organisme dasar
dan materi non organic karena penciptaan kehidupan de
nevo adalah ha perogatif Allah SWT sendiri. Cloning adalah bentuk
reproduksi aseksual yang biasanya terjadi pada tanaman dan hewan.
Adam (sa) tidak memiliki ayah dan bapak. Isa (sa) diciptakan secara
aseksual. Clon adalah replica yang benar benar meneyerupai aslinya.
Rekombinasi genetika yang berperan dalam sebagian besar
reproduksi normal tidak terjadi dalam cloning.
Hukum
cloning: trasisi islam melarang pemikiran spekulatif mengenai
kejadian yang belum pasti. Masalah masalah dibahas dari aspek hukum dan
etik setelah terjadi. Olehkarena itu, kita baru bisa membahas cloning
manusia secara mendetail setelah hal itu terjadi dan kita
melihat implikasinya. Kita hanya dapat meninjau ide umum dari apa
yang sudah kita ketahuo mengenai cloning tanpa kesimpulan
definitive.
Kualitas
spiritual clon: masalah kualitas kehidupan muncul daalm kasus cloning
jikakkk cloning ini menjadi kenyataan. Produk cloning tidak
akan memiliki kualitas yang sama sperti yang kita ketahui pada
manusia saatini. Hal ini dikarenakan manusia adalah materi dan
spirituak (roh). Selama trisemester ketiga dari perkembangan intra uterin
perkembangan jiwa, Allah masukan ruh kedalan tubuh. Ada satu ruh
untuk tiap mahluk. Sehinggu produk cloning tidak dapat memiliki ruh dan
bukanlah manusia, seperti yang kita ketahui. Produk cloning akan
memiliki aspek biologis manusia biasa tapi tidak akan memiliki kualitas
spiritual. Sehingga kehidupan dari produk cloning akan berkualitas rendah atau
tidak berkualitas. Kita hanya bisa berspekulasi bahwa akan bertindak
dengan sendirinya, behave. Kemungkinan nya sangat mengerikan
ketika dunia bioteknologi yang baru terbuka luas
Implikasi
etik : masalah etik utma dalam cloning adalah: hilangnya keunikan manusia
dan individualitas, bahaya produk cloning yang takdiinginkan,
dan penyalah gunaan teknologi cloning. Masalah hukum akan muncul dalam
hal hak waris anak asli dan anak cloning.
Implikais
social: implikasi sosio demograpis implikasi yang mungkin timbul
adalah hilangnya kehormatan manusia, memproduksi monster manusia
tanpa laarbelakan keluarga dan kehancuran garis keturunan, nasab.
2.4
Aborsi
kehamilan
gtidak diinginkan : masalh kehamilan yang tidak diinginkan adalah konsep
baru dalam sejarah kehidupan manusia dan berhubunga dengan tekanan social
kehidupan modern. Tujuan hukum maqasid al shari’at, dan
prinsip prinsipnya, qawaa’id a shari’at, menitik beratkan pada
pencegahan “kehamilan yang tidak diinginkan”, melindungi hak janin
dan bayi, dan mengurangi efek buruk dari ‘kehamilan yang tak diinginkan’.
Hukum
membunuh janin: kehidupan adalah sacral. Semua nyawa memiliki nilai yan
sama apakah masih dalam kandungan ataupun dlam keadaan sakit parah.
Menghilangkan nyawa orang tanpa hukum legal justification
seperti membunuh seluruh ras manuosia. Aborsi adalh tindakan
tindakan criminal pembunuhan karena kehidupan dianggap
berawal saat kehamilan. Aborsi adalah tindakan tidak bermoral karena
mendorong tindakan seksual ynag tak bermoral dan promiscuity tanpa
takut akan kehamilan. Aborsi is lesser of two ils in cases of serious
maternal k illegal, janin yang diaborsi harus diperlakukan dengan hormat. Harus
dimandikan, dikafani dan dikubur dengan baik. hukum
memberikan hukuman berat jikak menyebabkan aborsi janin.
Diya dibayarkan jika janin lahir dengan tanda
kehidupan dan matisetelahnya. Ghurrrat, lebih sedikit dari Diya,
dibayarkan jikak janin terlahir mati. Doktr atau penolong persalinan lain
dalam aborsi baccessory bersalah karena menyebabkan aborsi meski kedua
orang tua mengijinkan prosedur itu.
2.5
seleksi jenis kelamin, al tahakkum fi al jins
lebih
memilih salah satu jenis kelamin itu wajar. Yang menentukan jenis kelamin
adalah Allah (shura:49) dan tidak ada manusia yang bisa melawan kehendak
Allah. Usaha manusia hanya bisa berhasil dengan ijin Allah. Usaha untuk
mendapat keturunan dengan jenis kelamin tertentu secara umum
diperbolehkan karena dua yang dipanjatkan nabi Muhammad dianggap
bagian dari usaha tersebut. Diskusi terpusat pada metode yang dipakai
karena ada sebagian usaha yang diperbolehkan ada yang dilarang.
Metode Alamo ( memilih hari berhubunga sebelum dan setelah
ovulasi dan mengubah kimia vagina atas secara artificial) tidaklah efektif.
Masih terjadi pembahasan hukum tentang pemisahan sperma laki laki
dan wanita dengan centrifus yang diikuti in vivo inseminasi dan zygote
preselection dan menananmkan hanya zygote yang diinginkan saja
dalam in vitro fertilisasi. Bebera JURIST menganggap seleksi jenis
kelamin diperbolehkan untuk pasangan suami istri tapi
diharamkan ketika mereka adalah bagian dari msyarakat
dan kebijakan nasional. Ada konsnsus jangka panjang yang hrus
dipertimbangkan. Ketidak seimbangan gender akan mengancap pernikahan dan
menyebabkankeruntuhan keluarga. Pada akhirnya tujuan dari hukum
untuk memjaga kelangsungan keturunan , hifdh al nasl tidak
tercapai.
2.5
tes genetika dan konseling genetic
tes
genetika digunakan untuk diagnos penyakit , diagnsa prenatal, skrining genetic,
penyelidikan kejahatan dan menyelesaikan masalah hak asuh.
Konseling genetic dilakukan sebelum dan sesudah tes genetika. Tujuan dari
konseling genetic sebelum tes genetika adalah memberika inforamasi
mengenai kelainan genetika dan resiko penyakit pada individu dan keluarga
sehingga mereka bisa membuat keputusan yang tepat. Konseling pra
pernikahan dianjurkan keluarga dekat. Tes genetika dapat dilakukan
hanya jika ada informed consent dai orang dewasa. Data
genetic bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka kecuali dengan
panduan berikut ini.
3.0
masalah etika hukum dalam teknologi medis dan bedah
3.1
Artificial Life Support
definisi
hukum dari penyakit dankematian adalah: penyakit mematikan adalah
penyakit yang tidak aa harapankesembuhan. Bagaiman devinisi
kematian mempengaruhi hukum, hukm tentang LS. Kematian dapat
didefinisak sebagai kematian otak kematian otak bagian atas
atau kematian batang otak atau otak secara keseluruhan. Jika
definissi kematian otak bagian atas diterima, LS akan dicabut dari
pasien yang masih punya banyak fungsi ( seperti pernadasan,
sirkulasi darah dan indra). Pertanyaan mengenaikualitas hidup juga muncul
dalam definisi hidup. Asumsinya adalah bahwa pasti ada kualitas
kehidupan manusia agar manusia bisa pantas hidup. Definisi
kehidupan yang sebenarnya masih belum jelas. Euthanasia
dianggap menyelamatkan orang yang sakit parah dari kematian yang
menyakitkan. Hal ini hanya mempertimbangkan aspek proses
kematian menurut manusia biasa. Kita belajar dari Quran bahwa
kematian dari orang kafir adalah menyakitkan dalam halam hal
spiritual. Orang beriman mati dengan baik bahkan jika ada
rasa sakit sekalipun.
Palliative
care: tujuan dari PC adalah mengurangi rasa sakit, supor fisiologis , supor
emosional dan spiritual. Kematian bisa menjadi pengalaman yang
menyenangkan dengan PC. PC secara trasisional adalah dalam keluarfa
tapi saat ini telah bergeser ke institusi. Pelajaran mengenai PC
dapat dipelajari dari penyakit nabi dan shabatnya.
Pronsip-prinsip
kepastian dan otonomi: ketika defifisi kematian dan waktu dan waktu
terjadinya kematian masih menjadi perdebatan, keputusan
seperti pencabutan LS tidak bisa dilakukan. Hukum islam melarang
keras suatu tindakan berdasarkan ketidakpastian, shakk.
Tujuan
hidup dan kekayaan: tujuan menjaga kelangsungan hidup bisa berkontradisi
dengan tujuan mendapatkan kekayaan. Nyawa adalah prioritas setelah
kekayaan. teta pi hal ini …..
Hukum
melakukan pencabutan LS: paien dengan penyakit yang tak dapat
disembuhkan, yang mengambil resiko besar, harus membuat
keputusan dengan baik setelah klarifikasi masalah medis, hukum dan
etika oleh dokter dan jurist, fuqaha. Keluarga bisa meminta
agar LS dicabut jika pasien dalam keadaan sakit dan koma. Kepentingan
pribadi bisa mendorong anggota keluarga dan orang lain dengan kepentingan
pribadi untuk mempercepat kematian dari pasien yang sakit. Menurut
hukum islam , setiap ahli waris yang berperan dalam
kematian pewaris secara langsung atau tidak langsung tidak bisa menjadi
pewaris. Maka dari itu tidak mungkin anggota keluarga atau keluarga
dekat berperan dalam keputusan pencabutan LS. Dokter dan penyedia layanan
kesehatan lain bisa menyalahgunakan pencabutan LS dan membutuh pasien
karena berbagai motive.
3.2
Euthanasia
konsep:
euthanasia dilakukan secara illegal untuk pasien dalm persistent
vegetative states or mereka yang mengalami penyakit yang tidak dapat
disembuhkan dengan rasa sakit yang sangat dan penderitaan. Euthanasia aktif,
tindakan komisi yang menyebabkan kematian, adalah melakukan
tindakan yang menyebabkan kematian seperti peyubtikan yang fatal.
Euthanasia pasif, suatu tindakan itu membiarkan seseorang omisi, mati
dengan tidak mengambil tindakan untuk menyelamatkan hidup. Sedation yang
mematikan denga dosis yang sangat tinggi memiliki efek ganda mengurangi rasa
sakit dan menyebabkan kegagalan pernafasan. Hukum Islam memandang semua
bentuk euthanasia, aktif atau pasis sebagai homosida. Seorang doktr bertanggung
jawab secara hukum atas tindakan euthanasia yang
dilakukan bahkan jika atas instruksi pasien.
Analisa
dengan menggunakan tujuan hukum, maqasid al shariat: euthanasia melanggar
tujuan hukum melinduangi nyawa denga melenyapkan nyawa dan hal ini
menyebabkan menurunkan harga nyawa manusia yang memuat genosida
lebih dapat diterima. Hal ini melanggar tujuan agama dengan
meremehkan hak perogatif Allah.untuk mengambil nyawa.
analisa
menggunakan prinsip hukum, qawaid al shari’at: menurut prinsip niat,
tidak ada perbedaan antara euthanasia aktif dan pasif karena hasil
ahirnya sama. Prinsip injury (melukai) menjadikan euthanasia illegal karena hal
ini berusaha mengatasi rasa sakit
andan
penderitaan karena penyakit dengan menyebabkan luka yang
lebih besar yaitu membunuh. Menurut prinsip hukuk dari sadd al dhari’at,
larangan euthanasia menutup pintu bagi kerabat keluarga dan
dokter yang korup yan gmembunuh pasien untuk tujuan warisan harta
. euthanasia bertolak belakang dengan peran dokter
sebagai penyelamat menjadi pencabut nyawa. Perbedaaan hukum terjadi
antara mempertahankan dan mencabut LS. Masalah akan lebih
mudah secara hukum jika tidak menggunakan LS sejak awal . setelah
mulai memakai LS, maka muncul masalah hukum dan etikayan gterus menerus.
Euthanasia seperti masalh controversial lain lebih baik
dicega daripada menunggu untuk menyelesaikan masalah. Pasien
tidak bisa secara hukum setuju mengahiri hidup karena hidup milikk Allah
dan manusia hanya pemilik sementara. Keputusan ajal ada ditangan Allah. Pasien
yan g mempunyai kompetensi legal, ahliyyat, memutuskan
mengenai pengobatan medis dan dukungan nutrisi . pasien denga
penyait yang tak dapat disembuhkan sering kehilangan ahliyyat dan
tidak dapat membuat keputusan mengenai pengobatannya. Keluarga tidak bisa
membuat keputusan euthanasia.
Kesimpulan
umum: analisa kami menunjukkan bahwa ada dasar hukum euthanasia,. Dokter
tidak punya hak untuk mncampuru ajal yang merupakan
ketetapan Allah. Penyakit akan berjalan alami sampai kematian.
Dokter untuk masing masing individu pasien tidak mengetahui jalannya.
Maka pasien perlu berkonsentrasi pada kualitas sisa hidupnya.
Usaha LS harus diambil denga niat kualitas. Daripada membahas
euthanasia, kita harus mengetahui bagaimana membuat sisa hidup setinggi
tingginya. Yang paling bisa dilakukan adalah tidak dengan melakukan
tindakan heroic untuk mengambil nyawa pasien. Tetapi, perawatan
medis dan butrrisi tidak boleh dihentikan. Hal ini dapat
dicapai dengan cara rumahsakit memiliki kebijakan public yang jelas
dengan criteria admisi dan aplikasi untuk semua
pasien tanpa melihat usia, gender, status sosio ekonomi, ras, atau
diagnosa.
3.3
transplantasi Organ padat
latarbelakang:
organ pertama yan gdilibatkan dalam adalah kulit, tulang, gigi disaan
kornea. Kemudian transplantasi ginjal, jantung dan hati kemudian
berhasil dilakukan. Organ granular dan neohorhumoral bisa ditransplantasikan
pda masa mendatang. Keputusan transplantasi adalah keseimbangan antara resiko
dan manfaat. Masalah hukum dan etika transplantasi adalah masalah temporer
(sementara); masalah itu akan hilang dengan adanya penggunaan xenografts, organ
buatan dan organ cloning.
Hkum
tentang transplantaso: transplantasi hewan atau organ buatan atau auto
transplantasi menimbulkan lebih sedikit masalah dibandingkan
transplantasi dari donor.
Bukti
transplantasi dari donor manusia , hidup atau mati, adailah qiyaaas
dengan diperbolehkannya memakan daging dari orang yan gmati dalam keadaan
darurat. Panduan utama mengenai transplantasi adalah tujuan menjaga
kelangsungan hidup donor dan penerima. Dibawah prinsip penderitaan, kebituhan
melegalkaan apa yang akan malah beresiko. Mutilasi mayat
biasanya dilarang tetapi ketika transplantasi dapat menjaga
kesehatan hal itu bisa diabaikan. Dalam prinsip meny
Ebabkna
luaka(injury), menurunkan resiko donor merupakan prioritas diatas
manfaat penerima. Komplikasi dan efek samping penerima harus lebih tidak
membahayakan daripada penyakitnya. Transplantasi menghilangkan
injury pada tubuh tapi komplikasinya dan efek sampingnya harus
lebih rendah dari injuri awalnya.. penyalahgunan transplantasi
dengan mencuri atau membunuh orang untuk diambil organnya
dapat menyebabkan larangan penuh (pengharaman) karena prinsip dominasi
kepentingan public atas individu. Pencegahan harm (bahaya) lebih penting
daripada mendapat manfaat dan mencegah dosa.penjualan organ dapat membuka
pintu bagi eksploitasi prilaku kejahatan komersial dan bisa terlarang
(diharamkan) karena prinsip mempertahankan hidup, . melindungi orang
tak berdosa dari tindakan kejahn adalah kepentingan public yang barus
diprioritaskan diatas kepentingn penerima organ. Prinsip motif
harus dikemukakan untuk melarang transplantasi jika itu
disalah gunakan dan diperdagangkan secara komersial untuk kepentingan individu
kakrena tujuannya tidak lagi mulia tapi egois. Hal ini harus dinilai
dengan motif utama dan tidak kesan luarnya saja. Pertimabangan lain
dalam transplantasi adalah informe konsen yang bebas, menghargai
kehormatan manusia, kepemilikan dan penjualan organ, taharat organ,
sadaqat dan iithaar donor organ.
Indikasi,
efek samping dan komplikasi: iniikasi transplantasi adalah kegagalan
organ t yang tak diinginkan dan fungsi organ yang kurang optimal.
Transplantasi berdasarkan untuk menjaga organ agar teteap
dalam keadaan yang baik tidak di perbolehkan karena hukum tidak
memperbolehkan tindakan yang berdasarkan ketidakpastian. Efek
samping dan komplikasi supresi imun, infeksi, neoplasma, graft rejection
dan keracunan obat diperalakuka dibawah prinsip hukum : mashaqqa dan
injury (dharar)
3.4
transplantasi sel induk embrio
deskripsi
sel induk: suatu sel induk yng dapat membelah dan mereplika dirinya
senkan diri dan dapat ditumbuhkan untuk menghasilkan lebih
banyak sel khusus atau sel yang berbeda . beberapa sel induk sudah
berbeda dan special dan dapat ditumbuhkan untuk memproduksi hanya sel
khususu tertentu. Sel induk lainnya dapat ditumbuhkan menjadi
berbagai tipe sel tertentu. Sel tersebut disebut sel multi potent atau
pluripotent. Tipe ketiga dari sel induk disebut toti potent. Sel tersebut
benarbenar dapat ditumbuhkan menjadi tipe sel apapun.
Sumber
dari sel induk; sel multipoten dapat ditemukan dalam darah orang dewasa,
marrow tulang orang dewasa, dan darah talipusar. Sel tersebut dapat
diambil juga dari jaringan kanker dan dari sel embrio dan janin (baik pre
implementasi atau ost implementasi). Sel induk embrio adalah
totipotent. Sel tersebut bisa berkembang menjadi sel atau jaringan tubuh
segala tipe. Inti dari sel induk dapat dihilangkan dan dapat diganti
dengan inti pasien yang memiliki jaringan yan grusak. Sel itu bisa
berkembang menjadi jaringan yan gdiinginkan. Sel induk embrio lebih
efisien dariapa sel induk orang dewasa.
Penyakit
bisa disembuhkan dengan menggunakan sel induk embri: penyakit
serius berikut ini adalah calon untuk penyembuhan dengan
menggunakan sel intduk: diabetes, stok, kersakan spinal cord,
kelainan neurodegenerative seperti penyakit Parkinson. Sel induk dapat
digrafted (masukkan) pada bagian spinal cord yang rusak. Sel induk
yang dimasukkan paa pancreas dapat memproduksi insulin yang kurang dalam
diabetes.
Kelebihan
dari sel induk: sel induk punya dua kelebihan utama. Sel tersebut dapat menjadi
sumber jaringan atau organ sehinga membantu mengatasi
kekurangan organ untuk transplantasi. Sel induk yang ditumbuhkan dibawah
control genetic pasien sendiri akan sepenuhkan compatible (cocok)
secara immunologis tidak sepeti organ donor yang bisa saja idtolak
oleh pasien.
Kontroversi
etka mengenai sel induk embrio: penggunaan sel induk orang dewasa atau
sel dari tali pusar menimbulkan kontroversi etik. Sel induk embrio
, tidak seperti se induk orang dewsa adalah sumber kontroversi etik karena sel
tersebut didapat dari jaringan embrionik, baik sebelum ataupun setelah
implantasi. Penggunaan jaringan semacam itu melibatkan calidasi
tujuan menyelamatkan jiwa. Karena sel trsebut
sangan tpenting bagi kehidupan manusia penggunaan nya dalam riset transplantasi
melibatkan pengingkaran terhadap kehiupan.
3.5
kosmik dan bedah rekonstruktif
3.6
konsep menguba ciptaan Allah : quran menyebutkan stabilitas ciptaan (30;30) dan
stabilitas hukum Allah (34:43). Ciptaaan yang tak berubah yang
disebutkan adalah ketetapan hukm yang menatur alam semesta, sunan
, seperti yang siterangkan Quran (35:43). Perubahan
diperbolehkan jika sesuai dengan hukum. Segala macam perubahan yang tidak
mematuhi hukum ini tidak dapat diterinma. Keinginan untuk emlakukan bedah
plastic atau bedah kecantikan timbul karena ketidak pu
yang asan dengan kekurangan dan penampilan yang
dianngap memalukan. Kesalahannya adalah karena injury yang
menurut hukum injury harus dijauhi. Sehingga teknologi menghilangkan
atau memperbaiki kekurangan tidak boleh melawan
atau mengingkari ciptaan Allah. Masalah serius aqidat akan muncul
jika manusia menjadi tidak puas (tidak bersyukur) dengan ciptaan
utama Allah karena ciptaaan allah adalah terbaik dan
sempurna. Manusia tidak dapat mengkonsep alas an yang lebih baik dari
ciptaan yang mereka inginkan. Keinginan berlebihan untuk
mengubah ciptaaan Allah tanpa alas an yang valid adalah Karen
aAhaitan, ada resiko jika merusak fitra tanpa mengikuti sunan.
Mempercantik
diri: allah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya, tetapi
Allah juga memperbolehkan manusia untuk menambah
penampilan fisik mereka denga memakai pakaian, menggunakan parfum.
Usaha tersebut meningkatkan penampilan bukan mengubah fitra.
Prosedur yn g dilaanga dalah tato, memperpendek gigi,
memperluas jaranga antara gigi dan mengerok alis. Khitan
diperbolehkan meski merubah fitra. Khitan laki laki
adalah mustahabb dan dianjurkan untuk kebersihan. Berbeda
dengan khitan wanita. Prosedur yang salah adalah
menggunakan rambut palsu mengecata rambut untuk menyembunyikan usia, dan
hymenal reconstructioan. Ada bentuk tuin dari mempercantik diri.
Meningkatkan berat badan dan mengubah bentuk tubuh dengan diet
adalah lumrah dipraktekkan oleh wanita pada jaman nabi.
Rekonstrukso
/ bedah restorative ; rekonstruksi atau bedah restroratif dilakukan unuk
memperbaiki cacat alami, cacat karena penyakit dan cacat
karena komplikasi pengobatan penyakit. Cacat bisa disebabkan bawaan
atau bukan bawaan. Perbedaaannya tidak penting karenan banyak
cacat bawaan dikarenakan factor lingkuakngan yang bekerja
di uterus. Tujuan bedah pada cacat bawaan adalah :
mengembalikan penampilan normal untuk mengurangi tekanan
psikologis dan perasaan ma,u dan mengembalikan aafungi. Tujuan tersebut tidak
mengandung perubahan fitra tapi mengembalikan fitra kekaadaan
nya wal sebelum kerusakan. Samahalnya bedah restorasi untuk cacat
kaena penyakit atau obat tidak melibatkan perubahan fitra karena
bedah tersebut mengemabalikan kekeadaaan noramal. Bedah untuk
menyembunyikan identidas saksi mata diperbolehkan, operasi
bedah mengetahui gender asali tampilan hermaprodit bukan mengubah
fitra tapi usaha untuk me
Bedah
kosmetik
Bedah
kosmedik memiliki tujuan sole dalam meningkatkan kecantikan dengan
indikasi medis dan bedah, hal ini dapat memenuhi tujuan menjaga
keturubab jika dilakukan untuk mempercantik diri agar menemukan pasangan
yang tepat. Bedah kosmetik yan g mahal melanggar tujuan menjaga kekayaan.
Hal ini melanggar jika dilakukan dengan kepercayaan bahwa ciptaaan
Allah itu buruk. Dengan prinsip motif, qai’dat al qasd, kita
melihat masing masing kasus bedah kosmetik dan
menilainya berdasarkan niatnya. Seperti yang disebutkan diaas, operasi kosmetik
sederhana bisa membawa pada tujuan pernikahan yang mulia. Tapi kita
harus mempertimbangkan manfaat dari bedah kosmetik terhadap
bahayannya. Hukum lebih menitik beratkan pada prioritas mencegah kerusakan
(luka) daripada mendapatkan manfaat. Prinsip penderitaan tidak bisa
dipakai pada bedah kosmetik karena tidak ada situasi yang mengancap
jiwa untuk . berusaha tampil cantik tidak harus dilakukan untuk
tujuan hidup dab kesehatan. Kecantikan adalah sesuatu yang tidak
konkret yang sangat subjektif.
4.0
MASALAH SETELAH KEMATIAN
4.1
PEMBALSAMAN
definisi:
pembalsaman adalah mengawetkan mayat dengan zat yang bisa mencegahnya
dari pembubusukan atau penguraian. Pembalsaman tidak tidak mencegah
pembusukan tetapi memperlambat nya proses pembusukan.
Prosedur
pembalsaman: dalam pembalsaman arteri darah dikeringkan melalui vena dan
diganti dengan cairan pengawet yan gdisuntikkan melalui
arteri. Pembalsaman CAVITY melibatkan penyuntikan zat
pengawer dibawah kulit. Cairan yang digunakna bisasanya mengandung
cairan formalin dan zat lainnya. Pembalsaman ateria bersifat tidak
permanent dan memerlukan pengulangan agar mayat dalam kondisi terbalsam.
Pembalsaman
dan tujuan hukum: pembalsaman tidak sesuai dengan 5 tujuan hukum. Pada sisi
lain tujuan kelimam dari menjaga, hifdh al maal, karena pembalsaml ini
juga an adalah prosedur yang mahal dan menghabiskan kekayaan. Hal ini juga
tidak sesuai denga haddis nabi mengenai mempercepat pemakaman, al ta’ajil
bi al janaxzat. Membalsem mayat ydengan penyakit yan gmenular
membawa resiko pada pelawat dipemakaman yang akanmelanggar tujuan
kedua mempertahankan hidup, hifdh al nafs. Tindakan yang bijaksana
dalam kasus kematian karena penyakit menular adalah
penguburan segera.
Pengecualian:
pembalsaman bis menjadi alternative yang lebih baik dalam situasi
dimana orang yan gmeninggal mati ditempat asing dimana tidak ada orang
muslim yang mengetahui atau mau memberikan penguburan secara islam.
Hal ini lebih baik dalam kasus seperi pengiriman ketempat dimanan
mayat tersebut dapat dikuburkan dengan layat dan dengan cara
islam. Penguburan yang k termasuk didalmnya salat al janazat adalah
salahsatu dari 5 kewajiban utama dari persaudaraan dalam islam.
Sebanyak mungkin oran g berpartisipasi dalam salat jenasah karena
jika 100 orang mendoakan untuk simati, dosa nya diampuni Allah.
Pemblsaman dapat juga dipertimbangkan dalam situasi dimanan orang
muslim meninggal karena dibunuh di wilayah yang tidak
bersahabat dan dihawatirkan jika mayat tersebut tidak
dikirimkan ke tanah muslim, maka tidak dihormati oleh musuh.
4.2
CRYONIC
cryonics
adalah cryopreservatai dari mayat dengan mendinginkan segera dalam
temperature nitrogen cair setelah mayat meninggal agar suhunya
tetap beku. Pada beberapa kasus otak dipindahkan dan di
cryopreserved karena otak mengandung informasi yang penting.
Seluruh praktek cryonic didasarkan pada spekulasi bahwa
penemuan ilmuan dimasa mendaptandg dapat REVERSE (melawan) kematian.
Praktek ini berdasarkan pada harapan bahwa suatu hari nanti
teknologi kedokteran akan dapat menghidupkan kembali orang yang telah
mati. menurut pendukung nya , cryonic tidak melibatkan penyangkalan
terhadap kematian, nafuyu al mawt, atu penyangkalan hari kebangkitan nafiyu al
ba’ath, karena hal ini menimbulkan pemikiran bahwa
kematian secara klinis bukanlah kematian yang merenggut nyawa tapi proses yang
dapat di reversed. Pendkung cryonic tidak mempertimbagkan tubuh yang diawetkan
sebagai orang yan gmeninggal tapi menganggapnya sebagai aseien.
Prosedur:
segera setelah kematian, tubuh mayat diinfus dengan gliserol (cairan
cryprotectant) yang kemudian didinginkan dalam suhu beku. Cairan tersebut
mencegah terbentuknya kristal es yang dapat merusak sel. Tubuh
dijaga pada temperatud rendah tertentu.
Cryonic
dan tujuan hukum ; cryonic adalah REPUGnan karenant menghambur hamburkan
sumberdaya , melanggar tujuan hukum ke 5. “pasien” sebagai tubuh yang
diawetkan harus menyisihkan uang dalam jumlah besar untuk investasi
semacam itu sebagai imbalan investasi untuk membiayayai pengawetan
selama periode yang tidak ditentukan.
Definisi
dan timeline kematain; masalah hukum etika yang mengemuka yang
berhubungan dengan cryonic adalah definisi kematian dan
penentuan waktu kapan kematian dikatakan telah terjadi. Hal ini
dikarenakan proses kematian adalah suatu proses dan suatu kejadian
terpisah. Tergantung criteria definisi yang dipakai, ada beberapa
poin pada time line proses kematian yang bisa sianggap poin
kematian. Defisisi kematian secar hukum adalah didasarkan pada
prinsip PRECEDENT hukum atau CUSTO, qa’idat al ‘urf atauqa’ idat al
‘aadat. Definisi terrsebut berubah seiring denga pengetahuan dan
teknologi kedokteran. Olehkarena itu prosedur cryonic yang dilakukan pada
poin yang dianggap kematian yang sah secara hukum REPUGNANT dimata
hukum karena melibatkan penyangkalan terhadap kematian dan berusaha
memperpanjang hidup secara artificial.
Mendinginkan
tubuh sebelum kematian secara klinis ; masalah yan gmengemuka yang
alainnya perlu dibahas adalah pendinginan mayat smpai ke metabolisme
LOWER (rendah) dan menurunkan dmengurangi kerusakan jaringan pada
pasien yang belum meninggal secara klinik.
Cryonic
dan pelanggaran akidah: pertimabangan yang paling serius dalam cryonoc
berhubungan denga ‘aqidat. Seseorang tanpa ‘aqidat yang bebnar ti
ak percaya akan I adanya kehidupan setelah kematian.dan ingin mencapai
kekekalan di muka bumi. Cryonic dalam prespektif tersebut
sepenuhnyad iharamkan. Ajaran isalam tentang kematian sangat
jells dan tidak memberikan ruanf dbagi keraguan mengenai
larangan cryonic. Kami merangkum ajaran ini untuk
menekannkan kembali sebagai berikut.
4.3
Otopsy
defisnisi:
istilah otopsi atau nekropsi digunakan untuk mengacu pada
pembedahana (DISSECTION) dan pemeriksaan mayat utnuk menentuka
penyebab kematian. Hal ini dilakukan untuk tujuan hukum atau pendidikan.
Tujuan
otopsi : pemeriksaan setelah kematian mempunyai bebrapa tujuan. Hal
ini bisa dilakukan untuk tujuan riset ilmiah untuk memahami sejarah
alam, komplikasi dan pengobatan penyakit. Hal ini dapat dilakukan
untuk pendidikan dokter dan murit kedokteran khususnya ketiaka
mereka membedakan diagnosa klinis dengan bukti dari otopsi suatu proses
yang biasanya disebut sebagai korelasi patologi klinik.
Pelajaran yang didapat akan meningkatkan kemampuan
diagnosa dan pengobatan mereka dimasa depan dan mengurangi insiden
kesalahan klinis. Post mortems juga dilakukan untuk
tujuan forensic untuk memberikan bukti waktu,cara dan penyebab
kematian. Secara legal ,pengadilan bisa meminta bukti ilmiah dari
penyebab kematian untuk membuat keputusan menyangkut
berbagai tanggungjawab hukum.
Prosedur
otopsi: langkah awal dari otopsi adalah pemeriksaan bagian luar tubuh.
Kemudian lubang tubuh (cavity) dibuka untuk memerikasai organ dalam.
Organ bisa diambil untuk pemeriksaan atau di perisksa in situ.
Setelah pemeriksaan organ yan dikembalikan dan insisi
dalam dijahit untuk mengembalikan bentuk hamper seperti
semula. Selama pemeriksan, jaringan dan cairan diambil untuk pemeriksaan
lebih lanjut yang isa mencakup prosedur histology,
mikrobiologi atau serologi.
Diperbolehkannya
otopsi untuk tujuan pendidikan degan prinsip
kebutuhan,’qa idat dharurat: analisa cadaver diperbolehkan karena prinsip
kebutuhan, dharuurat alasannya adalah hal in i memungkan dokter dimasa depan
untuk dapat dilatih mengobati pasien untuk memenuhi tujuan hukum yang kedua
, menyelamatkan nyawa atauhifdh al nafs. Situasi kebutuhan yang
dijelaskan diatas memerlukan standar pertimbangan melanggar martabat
manusia dengan ……. Tetapi hal ini hanya bisa dilakukan jika ada
persetujuan dari hukum. Sebisa mungkin, . tetepi martabat manusai tidak
boleh dilanggar lebih dari kebutuhan. Tubuh harus diperlakukan
dengan hormat dan pertimbangan. Semua jaringan yan g dipotong harus
dikubur dengan baik dan tulang yang tersisa hrus juga dikubur dengan hormat.
Cara
alternative menncapai tujuan pendidikan tanpa otopsi;
argument berikut meragukan tingkat kebutuhan analisa
cadaver dalam pendidikan kedokteran. Cadaver telah diawetkan
sebelum dianalisa dan tidak mewakili bentuk atau
tampilan jaringan manusia hidup. Kedua dengan adanya computer
grafis dan model anatomi, mahasiswa kedokteran dapat belajar anatomi manusia
dengan nyaman dan efisien. Kebutuhan otopsi untuk
pendidikan dapat diturunkan dengan endoskpis dan teknologi pencitraan
yang dapat melihat pada stuktur dalam dari mayat tanpa membuat
sayatan untuk melihat jaringan dalam. Jika tujuan pendidikan
bisa sepenuhnya dicapai dengan menggunakan teknologi semacam itu maka
dasar pemikiran dari kebutuhan itu hilamg dan otopsi untuk
pendidikan akan dianggap REPUGNAT secara hukum.
Masalah
hukum etika otopsi untuk tujuan forensic
Kebutuhan
forensic post mortem didasrkan pada paradikma hukum
islam untuk memastikan keadilan. Jika satu satunya cara bukti
kejahatan anya dengan otopsi maka otopsi menjadi kebutuhan
(keharusan) untuk dilakukan. Forensik atau otopsi hukum etik
lebih mendetail dalam arti forensic mencobab mencari
petunjuk motif dan bagaimana kematian terjadi. Sangat penting juga
untuk mencatat penenmuan negative. Kematian harus diidentidikasi secara
akurat. Dokumentasi harus dilakukan secara menyeluruh. Waktu
kematian harus diperkirakan. Catatan post mortem adalah
dokumen hukuk yang tidak dapat dicetak kulang dalam persidangan.
4.4
riset pada mayat
ada
beberapa jenis riset pada orang yang barus saja meninggal
yang diperbolehkan dalam prinsip kebutuhan jika riset
tersebut menghasilkan pengobatan yang lebih baik yan gmemenuhi
tujuan hukum kedua, menjaga kesehatan , ahli patologi
forensic melakukan riset untuk mempelajari proses
pembusukan tubuh. Mereka dapat menggunakan informasi titu
untuk memperkirakan waktu dalam kasus pembunuhan.
5.0
MASALAH PRIVASI, KERAHASIAAN DAN PERSETUJUAN(IJIN)
5.1
CATATAN MENGENAI PRIVASI DAN KERAHSIAAN
privasi
dan kerahiaan sering membingungkan. Privasi adalah hak untuk membuat
keputusan mengenai hal pribadi dan menutup akses pada informaasi
pribadi. Pasien akan sertamerta engijinkan dokter untuk
mengetahui informasi pribadi dengan suatu keyakinaan bahwa hl
tersebut tidak akan diungkapkan pada orang lain. Kerahsiaan
harus dijaga dalam btasan hukum bahwkan setelah kematian pasien
sekalipun. Kerahasiaan ada dalam ajaran nabi tentang menjada
rahasia.
Dalam
praktek rumahsakit sehari-hari, banyak orang yang mempunyai akses pada
informasi pribadi tapi semua diarahkan untuk menjaga agar
informasi tersebut tetap menjadi rahasia. Kerahasian mencakup
catatanmedis dalam bentuk apapun.
Pasien
tidak boleh tidak boleh mengtakan hal buruk tentang dirinya sendiri.
Dokter tidak bisa membuka informasi rahasia pada pihak ketiga tanpa
ijin dari pasien.
Informasi
dapat dikeluarkan tanpa persetujuan pasien untuk tujuan medis,
untuk penyelidikan kejahatamn dan kepentingan public.
Hal
itu tidak dibenarkan tanpa persetujuan pasien utnuk tujuan sebagai
berikut: pendidikan, riset, unit kesehatan , pekerjaan atau asuransi.
5.2
PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PENGOBATAN BAGI ORANG DEWASA
tidak
ada prosedur medis yang bisa dilkukan tanpa persetujuan
pasien kecuali dalam kasus kettidak mampuan secara hukum. Pasien
memiliki niat yang paling murni dalam memutuskan
kepentingan dalam hidupnya. Orang lain mungkin memiliki bias
dalam pembuatan keputusan.
Pasien
bebas memutuskan menyangkut pilihan dokter dan
pilihan pengobatan. Persetujuan bisa dengan perwakilan dalam
arti pasien mendelegasikan pembuatan keputusan atau
cara niat hidup.
Pasien
harus bebas dan dapat membrikan persetujuan nya,
peretujuan memerlukan pengakuan doktr, pemahaman oleh pasien, keputusan
tanpa paksaan, kompetensi legal dari pasien, penjelasan menenai
alternative, rekomendasi dokter dalam tindakan terbaik,keputusan oleh pasien
dan ijin pdari pasien utnuk melakukan prosedur tersebut.
Persetujuan terbatas pada apa yang dijelaskan pada
pasien keculai dalam keadaan darurat.
Peniolakan
untuk menyetujui harus lah penolakan yang terdiidik ( pasien
memahami apa yang sedang dilakukkannyA). Penolakan oleh orang
dewasa yang berkompeten secara legal bersifat conclusive( tidak dapat diganggu
gugat) bahkan jika hal itu tidak masuk akal sekalipun dan tindakan
pengobatan hanya dapat diberikan jika ada ijin dari pengadilan. Yang bertujuan
menyelamakan nyawa.
Pasangan
dan anggota keluarga tidak mempunyai hak otomatis unuk
membuat persetujuan bagi orang dewasa yang berkompeten. Pasangan tidak
bisa melangkahi pilihan pasien.
AD,
PIC oleh keluarga dibuat untuk pasien yan gtidak sadar
atau untuk terus melakukan atau menghentikan pengobatan.
Bunuh
diri dengan bantuan doktr, euthanasia aktid dan euthanasia
atas kehndak sendiri adalah illegal bahkan dengan persetujuan pasien
sekalipun.
DNR
oleh dokter dapat menyebabkan komplikasi hukum.
Keinginan
untuk hidup memiliki kelebihan : (a) meyakinkan pasien
bahwa akan dilakukan pengobatan seperti yang diinginkannya
(b) memberikan panduan da perlindungan hukum sehingga
meringankan beban dokter dalammembuat keputusan
dan tanggung jawab hukum. (c) meringankan keluaraga dari tekanan
batin dalam membuat keputusan.
Kelemahan
dari keinginan untuk hidup adalh hal itu mncegah semua perkembangan
yang terjadi dimasa mendatang yang membatasi pilihan yang
tersedia bagi dokter dan keluarga.
Persetujuan
masih diperlukan bagi doktr dalam praktek khusus seperti dokter
kapal, dokter penjara dan dokter angkatan bersenjuan. . dokterbedah
polisi bisa melakukan pemeriksaan teujuan masih
diperlukan bagi doktr dalam praktek khusus seperti dokter
kapal, dokter penjara dan dokter angkatan bersenjuan. . dokterbedah polisi
bisa melakukan pemeriksaan tesangka tanpa persetujuan.
5.3
PERSETUJUAN DAN PENOLAKAN PENGOBATAN BAGI ORANG DEWASA YANG
TAKBERKOMPETEN DAN ANAK ANAK
persetujuan
untuk anak anak
anak
anak yangberkompeten dapat memberi persetujuan pada pengobatan tapi
tidak dapt menolak pengobatan. Persetujuan satu orang tua
cukup jika alah satu tidak menyetujui. Pilihan orang tua
lebih diutamakan dari pilihan anak. Pengadilan dapat melampau
wewenang orangtua. Usaha untuk menyelamatkan nyawa diberikan bahkan
jika orangtua menolak sekalipun.
Pasien
jiwa
Pasien
jiwa tidak bisa memberikan persetujuan tritmen, riset atau sterilisasi
karena mereka tidak berkompeten secara mental. Mereka dirawat
secara sukarelaa atau tidak sukarela utnuk kebaikan
mereka untuk tujuan pengawasan jika mereka membahayakan dirinya
sendiri, atau atas perintah pengadilan. Pasien yang ingin
bunuhdiri menolak tritmen karena mereka ingin mati.
Orang
yang tidak sadarrga
Pasien
yang koma, persetujuan oleh anggota keluarga dapat
menjadi jalan keluarnya. Jika tidak ada anggota keluarga, dokter secara
professional melakukan apa yang menututnya terbaik untuk
kepentingan pasien
Dokter
kandungan
Proses
persalinan adalah keadan darurat yang membutuhkan keputusan
segera tapi wanita mungkin tidaka berkompeten dan proxy dipakai.
Intervensi medis yan gdipaksakan dan pembedahan sesar
bisa dperintahkan untukkeperluan janin. Keluarga berendana bisa
dilakukan sebai ADVANCE DIRECTIVE
5.5
BUNUH DIRI
ABSTRAK
Bunuh
diri bisa secara langsung maupun tak langsung dan berhubungan
dengan depresi atau bisa saja lamban atau tidak langsung yang
berhubungn dengan gayahidup yang beresiko. Islam memberikan sangsi
moral dan hng belum terjadi. Hukum yang berat untuk bunuh diri. Bunuh
diri secara langsung berhubungn dengan factor psykologi dan dapat
dicegah dengan pemahaman kognitif menenai prinsip islamdasar
mengenai kehidupan dan iman kepada ketetapan allah yang belum terjadi.
Hidup ini milik Allah dan tidak dapat diambil oleh manusia. Iman pada ketetaan
allah akan membuat orang beriman memahami dan mengatasi tantangan
hidup secara positif sehingga tidak akan memilih untuk menyelesaikannya
dengan bunuh diri.
Dua
bentuk bunuh diri
Ada
dua cara mencabut nyawa seseorang: langsung dan tak langsung.
Secara langsung biasanya disebut bunuh diri dan dengan caraa mengakiri
hidup dengan sadis. Factor Motifasi utama bunuh diri
bisa dikarenakan penyakit jiwa atau kehilangan akal jangka pendek
karena zat psikoaktif. Cara tidak langsunng membahayakan
mencabut nyawa disebabkan mengejar gayahidup yang tidak sehat
yang membahayakan jiwa seperti merokok, menggunakan alcohol,
menyetir secara ugal ugalan, menolak imunisasi, mengabaikan perawatan medis dan
gizi buruk. Kematian tidak terjadi secara drastis dan langsung.
Jumlah orangn yang meninggal karena bunuh diri secara
perlahan lebih banyak daripada mereka yang mengambil
tindalkan tragis untuk mengakiri hidupnya. Kita akan membahas
bunuh diri scara tragis sebai akibat daripengalaman hidup.
Hukum
bunuh diri
Bunuhdiri
adalah haram. Manusia yang berusaha untuk melakukan bunuh diri
samasaja dengan melakukan tindakan dosa besar karena mencoba
menunjukkkan arogansi kuasa dan keistimewaannya yang
merupakan milik Allah semata. Quran melarang penghancuran diri
sendiri. Setiap orang yang membunuh dirinya sendiri dengan senjata
logam akan dihukum dengan senjata yang sama dihari akhir dan tidak
akan memasuki surga. Doa kubur tidak akan dipanjatkan bagi mereka
yang membunuh dirinya sendiri. Pihak werwenang bisa mengghukum
mereka yang mencoba bunuh diri tapi gagal.
Kesakralan
nyawa; menghormati kesakralan nyawa akan mencegah orang untuk bunuh
diri. Kesakralan nyawa dijamin Allah SWT dalam Quran. Nyawa
semua individu segala usia , status social atau status kesehatan adalah
penting dan sama pentinnya dengan dengan nyawa semua manusai.
Melindungi nnyawa adalah tujuan dari Shari’at yang paling penting nomor
dua setelah melindungi diin.
Mencegah
bunuh diri dengan pada qadha
Percaya
pada ketetapan Allah akamn membuat orang bisa menghadapi
tantangan hidup tanpa mengambil jalan pintas dengan bunuh diri. Mereka
memahami bahwa semua peristiwa adalah bagian dari takdir ilahi.
Mereka percaya bahwa segala sesuatu tlah ditetapkan sebelumnya dan semua
kejadian berlaku dibawah ketetapan Allah. Mereka percaya bahwa
ketetapanAllah mencakup yang baik dan yan buruk. Mereka tahu bahwa semua urusan
manusia ada ditanga Allah dan bahwa manusia harus
mencari pertolongan Allah dan menyerahkan segala
urusan padanya.
Manfaat
dai percaya pada ketetapan Allah
Percaya
pada ketetpan Allah bisa mmbuat hidup manusi lebih mudah dan bahagia. Hal
itu mencegah orang berfikir untuk bunuh diri dalam menghadapi masalah
hidup. Manfaat pertama dari percaya pada ketetapan Allah adalah dia
akanmempunyai kekayaan hatai karena dia akan tahu bahwa segala
sesuatu yang dimilikinya adalah dari Allah dan mencegah perasaan terlalu sena
sedih dan senang yang berlebihan. Hal ini dikarenakan orang beriman mengetahui
bahwa Allah memberikan dan mengambil dan hidup ini seperti roda yang
berputar. Kesengsaraan bisa diikuti dengan kebahagiaan begitupulal
sebaliknya.
Makna
Qadar dan Qadha : Qodar adalah belum terjadi dan
ketetapan yang belum terjadi. Qadha adalah hal yang sudah
terjadi yitu terjadinya apa yang sudh ditetapkan sebelumnya
oleh qadar. Ada dua fase dalam terjadinya peristiwa. Pada fase qadar allah
sebelumnya membuat ketetapan da mengethui apa yang akan terjadi tapi
manusia tidak mengetahuinya. Manusia diharuskan untuk berusaha
semampunya untuk mendapatkan apa yan gdiinginkan yang bisa berupa
kekayaan,kesehatan atau keturunan. Dalam ketidaktahuannya, manusia tidak
boleh berhenti berusaha dengan berfikir bahwa qadar tidak dapat
diubah. Tetapi setelah peristiwa terjadi, orang beriman berada pada
fase qadha dan harus menerima apa yang telah terjadi
dengan ijin Allah dan bersabar.
Terbatasnya
pengetahuan manusia ; keterbatatasa pengetahuan manusia menjadikan
manusia tidak mengetahui akhir dari suatu peristiwa. Apa yang nampaknya buruk
bisasaja ternyata baik pada akhirnya. Manusia tidak dapat mengetahui
secara pasti apa yang baik dan buruk baginya. Mereka harus percaya bahwa
semua berasal dari Allah dan baik buruknya pwristiwa adalah ujian bagi
manusia. Orang beriman akan memuji Allah (al hamdulilah) baik untuk
peristiwa yang baik dan buruk atau dalm pengalaman manusia dan
pengetahuan adalah bersifat relative. Apa yang nampaknya baik bisasaja
trnyata buruk. Apa yang nampaknya buruk bisa saja
ternyata baik. manusia tidak dapat melihat gambaran besarnya. Mereka hanya bisa
melihat beberapa aspek dari seluruh gambaran dan menilai nya sebagi
baik atau buruk. Jika mereka mengetahui gambaran secara keseluruhan maka
mereka akan memperbaki dan akan mengartikan peristiwa yang
ada atau fenomena secara berbeda.
Kesimpulan
p dan
Ajaran
islam dapat membuat orang memahami dan menghadapi tantangan hidup
dan mencegahkan melakukan bunuh diri
6.0
ETIKA DOKTER, ADAN AL TABIIB
6.1 ETIKA DOKTER YAN GBAIK DENGAN PASIEN DAN KELUARGA
Bed
sidevisit
Interaksi
dokter- pasien bersifat professional dan social. Bed side
visit memenuhi kewajiban persaudaraan tentang mengunjungi sisakit.
Hubungan manusia dengan pasien adalah lebih utama dari
hubungan teknis professional. Hal ini melibatkan REASSURANCE,
dukungan social dan berbagi. Pasien yang puas secara sikologis akan
lebih kooperatif dalam menjalani pengobatan, makan atau minum. Hal berikut ini
dianjurkan pada saat melakukan visite: menyapa pasien, berdoa untuk
pasien, mengucapkan kata kata yang menyemangati, menayakan perasaannya,
membuat pasien bahagia dan meminta pasien untuk bbersabar,
mengigngatkan pasien untuk tidak mengharapkan mati, nasiihat untuk
pasien dan mengingatkan pasien untuk berdikir. Penyedia layanan
kesehatan meminta ijin, idhn sebelum masuk ke pasien. Mereka tidak boleh
trlibat dalam obrolan rahasia yang tidak melibatkan pasien.
Etika
pemberilayanan kesehatan
Pemberi
layannan kesehatan harus mengh argai hak pasien
mengenai ADVANCE DIRECTIVE tentang pengobatan, privasi, akses inforamasi,
persetujuan dan perlindungan dari infeksi nosokomial. Pemberi layanan kesehatan
harus bersih dan berpakaian rapi agar terlihat serius dan disiplin.
Mereka harus ceria, baik dan penyayang,. Mereka harus memberi
instruksi yang baik, punya pemikiran yang baik mengenai pasien dan
mencegah dosa. Mereka harus memperhatikan aturan untuk menundukkan pandanagan
dan privasi. Mereka hharus mempunyai sikap kesederhnaan. Mereka
tidak bisa secara emosional terkesan bahwa mererka berpura putra
professional. Mereka harus penuhkasihsayang dan empati dan
pemaaf tapi keterlibatan emosi tidak boleh berlebihan yang bisa
merusak penilaiaan professional. Mereka harus mendoakan pasien karena
qadar hanya bisa diubah dengan doa. Mereka dapat bisa
melakukan ruqya untuk pasien dengan membaca dua mu’awadhatain atau
ayat mananpun dari Quran.
Penydia
layanan kesehatan harus meminta ijin untuk mendekati pasien atau melakukan
pemeriksaan. Perawatan medis harus professional, kompeten dan memahami.
Keputusan medis harus mempertimbangkan keseimbangan antara resiko dan
manfaat. Posisi hukum secara umum adalah memprioritaskan
pada meminimalisir resiko diatas memaksimalkan manfaat. Segala prosedur
yang dilakukan harus dijelaskan dengan baik pada pasien sebelumnya. Mereka
dilarang menjanjikan kesembuhan atau perbaikan. Tiap tindakan mereka harus diawali
dengan basmalah. Semua harus diprediksi dengan rumus inshaallah, jikak
tuhan menghendaki. Mereka harus masalah medis maupun non
medis. Pelayaanan pendukung seperti kebersihan,
kenyamanan psikis, nutrisi, perawatan demam dan nyeri adalah sama pentingnya
dengan prosedur medis itusendiri dan sama pentingnya dengan
apa yang bisa dilakukan untuk penyakit yang mematikan. Mereka hrus
meyakinkan pasien untuk tidak menyerah. Harus dilakukan untuk
mencegah infeksi nokosomal.
Etika
interasi antara gender
Baik
pemberi layanan kesehatan atau pasien harus menutup aurat sebisa mungkin.
Tetapi aturan tersebut longgar karena kebutuhan, dharurat,
pemeriksaan medis dan pengobatan. Manfaat dari pengobatan medis lebih
utama dari mencegah bahaya karena tidak menutup aurat. Ketika membuka
aurat diperlukan, tidak lebih dari apa yang memang seharusnya
diperiksa. Untuk mencegah keraguan, pasien berjenis kelamin berbeda harus
diobati dan diperiksa dengan didampingi orang lain denga jenis kelamin yang
sama. Penyedia layanan kesehatan harus peka terhadap masalah sikologis
pasien, termasuk anak anak ketika aurat mereka dibuka. Mereka harus meminta
ijin dari pasien sebelum membuka aurat mereka. Penyedia
layanan yang belum pernah menjadi pasein sebelumnya mungkin tidak
menyadari betapa malunya tanpa busanan didepan oranglian.
Pendidikan
kedoktran melibatkan interaksi yang inten antara gender: guru-murid,
murid-murid dan guru-guru. Interaksi dengan rekan lawan jenis
menimbulkan masalah khusus: norama berbusana, berbicaa dan perilaku
umum; etika dalm kelas; interaksi social; percobaan labolatorium siswa;
belajar ketrampilan klinis dengan memeriksa temen lainnya; dan theater
operasi. Personel medis denga gender yang berbeda harus
menggunakan menggunakan pakaian khusus selama operasi pembedahan
karena islam tidak menyukai usaha untuk berpenampilan menyerupai seperti
lawan jenis. Panduan shari’at mengenai interaksi dengan pasien
bergender berbeda harus dipatuhi. Anamnesa, pemeriksaan fisik , prosedur
diagnosa dan operasi sebaiknya dilakukan oleh dokter dengan gender yang
sama. Pada kondisi darurat dokter dengan jender berbeda bbisa digunakan
dan boleh melihat aurat atau menyentuh pasien. Kondisi yang
dianggap sebagi dharurat adalah: kemampuan dan ketersediaan. Lebih
memilih antara lawan jenis muslim atau nonmuslim dengan jenis
kelmain sama tergantung pada situasi.
Berhubungan
degan keluarga
Kunjungan
oleh keluarga memenuhi kewajibaban mempererat persaudaraan dan
harus didorog. Keluarga adalah tamu kehormatan rumahsakit dengan hak
shari’at tamu. Penyedia layanan kesehatan harus memberi
dukunan sikologis pada keluarga karena mereka juga korban
dari sakit pasien karena mereka merasa kawatir dan cemas. Mereka perlu
kepastian mengenai kondisi pasien dalam batasan yang yang
diperbolehkan. Keluarga dapat terlibat dalam aspek
dukunganyang sam a. mereka hrus hti hati untuk tidak terlibat dalam
konflik keluarga yang timbul karena stress penyakit.
6.2 ETIKA DOKTOR YANGBAIK DALAM TIM MEDIS
Etika
pengajaran dan pembelajaran dalm tim mesis
Tim
kesehatan rumahsakit merupakan adalah tim yang
kompleks dan memiliki peran saling melengkapi dan peran yang
sangat berhubungan satu sama lainnya. Anggotanya memiliki fungsi ganda
mengajarkan dan memberikan layanan kesehatan. Sebagian besar
pengajaran adalah sikap belajar yang pasif, ketrampilan dan
fakta observasi. Guru haruslah rendahhati. Mereka harus
membuat pembelajaran mudah dan menyenangkna. Tindakan mereka, sikap
dan kata-kakta mereka hruslah bisa menjadi tauladan. Merekak harus
mempunyai ekspresi emosi yang tepat, , mendorong siswa untuk bertanya,
mengulangi untuk memastikan pemahaman dan tidak menyembunyikan
pengetahuan yang dimilikinya.
Murud
harus mengehargai gurunya karena pengetahuannya.Mereka harus
mendengar denga baik dan hormat, mengajari orang lain, bertanya untuk
klarifikasi, dan mencatat. Merekak harus berada di Qumahsakit dan
gurunya sepanjang waktu unutk memaksimalkan pembelajran..
Etika
memberikan pelayanan dalam tim medis
Masing
masing anggota timmemikul tanggungjawab pribadi dengan pemimpin yang
mempunyai tanggung jawab lebih besar . pemimpin harus dipatuhi kecuali dalam tindakan
yan gmelawan hukum, korupsi atau penindasan. Rufaidah, perawat muslim pertama
adalah model etika yang bisa dijadikan tauladan. Dia baik hati, empati
dan mampu memimpin dan mengorganisir, kompeten secara klinis dan pelatih
untuk orang lain. Selain aktifitas klinis, dia juga perawat kesehatanpublik dan
pekrja social yagn membantu mereka yang membutuhkan. Sentuhan kemanusiaan
sayangnya semakin terlupakan dalam kedokteran modern karena kemjuan
teknologi.
Tim
medis : dinamika kelompok sosial
Identitas
gender tertentu harus dijaga dalam berbusana, berjalan, berbicara.
Percampuran gender secara bebas dilarang tapi kontak professional dalam batasan
tertentu diperbolehkan. Pasien berjender berbeda diperiksa denga
didampingioranglain denga gender yang sama (chaperon). Pandangan harus
ditundukkan harus memperhatikan penutupan aurat. Minimalisir perhiasan
yang dapat menambha kecantikan alami.
6.3
KESALAHAN DOKTER
Penyalahgunaan
hak profesi
Ritet
yang tak etis pada pasien adalah penyalahgunaan hak profesi.
Penyalahgunaan hak penyembuhan terdiri atas penyembuhan yang
tak perlu, infeksi iatogenik dan mengijnkan membantu
praktisioner takberlisensi. Penyalahgunaan penulisan resep adalah
membuat, memproses dan menyuplai obat control tanpa lisensi,
pemberian resep obat tanpa mengikuti prosedur, menggubah atau
menghilangka zat control , menyimpan obat berbahaya, menjual racun
dan menuliskan resep menggunakan formula rahasia.
Fraud(penipuan)
financial ( tagihan dan suplai obat), penipuan keuangan (tagihan
untuk jasa yang tidak diberikan), penipuan alat ( menggunakan alat yang
sebenarnya tidak perlu atau dengan kualitas yang rendah), atau penipuan
suplai. Mendapatkan keuntungan financial dari resep yang
harus diisi oleh pabrik obat yang dimiliki oleh dokter. Suap adalah tidak
etis dan illegal. Dokumentasi palsu atau tidak akurat adalah melanggar
hukum dan mencakup mengeluarkan sertifikatk keterangan
sakit palsu, sertifikat kematian palsu dan laporan kecelakaan
palsu.
Doktr
bisa diseret kemeja hijau jika melakukan kejahatan atas orang sebagai
berikut: menyembelih manusia (sukarela atau tidak); euthanasia (aktif atau
pasif0; mengatur pemberian makanan atau penyembuhan paksa;
tanggungjawab criminal ataas pasien yang meninggal; aborsi non teraputik;
pemorkosaan dan pelecehan anak; iatrogenic death; terapi yang kejam termasuk
menyiksa, melakukan hubungan sek dan terlibat hubungan seks dengan
pasien. Hubungan dokter pasien mengharuskan bahwa
dokter menjaga informasi pengenai pasien secara rahasia.
Melanggar kerahasian hanya dapat dilakukan dalam keadaan: perintah
pengadilan, kewajiban hukum untuk melaporkan penyakit, kewajiban
hukum untuk melaporkan penggunaan obat obat, aborsi, kelahiran, kecelakaan
kerja, membuka pada kerabat untuk kepentingan
pasien, membukanya untuk kepentingan public, bertukark informasi
dengan pekerja kesehatan lainnya, membukanya untuk tujuan riset dan
pengajaran, membukanya untuk tujuan managemen kesehatan.
Kesalahan
pribadi merusak reputasi , khaq al maru’at
Merusak
kepercayaan adalah sebab dari censure (kesalahan ) karena dokter
harus dihormati dan dipercaya oleh anggota masyarakat. Perilaku sek
yang salah seperti zina dan liwaat dihararamkan. Penipuan Procument
lisensi medis, penjualan lisensi medis dan menutupi
praktisioner yang tidak kualifait menunjukkan karakter yang buruk.
Dokter dapat menyalahgunakan posisi mereka dengan merusak
menyalahgunakan kepercayaan (contoh hubungan personal dan seksual
denga pasien yang yang harmful), penyalahgunaan kepercaayaan diri (
membuka rahasia), penyalahgunakan kuasa/pengaruh ( contoh memepengaruhi
pasien secara berlebihan untuk keuntungan pribadi), dan konflik
kepentingan 9 ketika dokter meletakkankepentinngan ego pribadi
diataas kepentingan pasien). Bentuk lain dari kesalahan
adalah perilaku in –humane(sadis/takberperikemanusiaan) seperti berpartisipasi
dalam penyiksaan, penyalahgunaan alcohol dan obat terlarang,
perilaku yang tak terpuji,kekerasan dan melakukan tindakan melangar
hukum.
Kesalahan
profesi public
Doktr
dalam praktik swasta harus mempunyai bisnis yang baik. mendapat pujian(praised). Pebinis yang jujur mendapatkan tempat yang
tinggi.. Keterbukaan diharuskan dalam setiap
transaksi. Tidak ada barokah dalam harta yang didapat secara takbermoral.
Berlku curang diharamkan________________. Diharamkan juga
penipuan financial termasuk merusak kepercayaan , riba pada
tagihan, penyapan, splitting. ________. Bersekongkol libat dalam
pembagian dana dan referral yang tidak perlu adalah tindakan takbermoral.
Prosedur penyembuhan tidak bisa dipatenkan sebagai kekayaan
intelektual. Dokter berhak atas uang tanda jasa. Biaya
kesehatan tidak bisa ditetapkan oleh pemerintah karena nabi menolak
harga tetap.
6.4 MAL PRAKTEK /KELALAIAN
DESKRIPSI
DAN DEFINISI
Malpraktek
adalah kegagalan memenuhi kewajiban yang dipercayakan
pada dokter. Istilah malpraktek konsep mencakup kelalaian
medis. Kelalaian adalah bagian dari tugas dokter pada pasien
yang menyebabkan kerusakan atau injury. Kelalaian didefinisikan menurut
standar perawatan yang ditetapkan oleh profesi.
Ada
4 elemen dalam dalam kelalaian medis: discharge tugas, melanggar tugas,
injury dan masalah bukti. Kelalaian medis bisa merusak tugas yagn
menyebabkan injury yang mengakibatkan bahaya.
31.UJI
HUKUM UNTUK KELALAIAN
KASUS
BOLAM
Pada
sutu kasus yang terkenal yang dipersidangkan pada tahun 1957, prinsip
hukum penting diterapkan oleh hakim dan setelah itu menjadi bagian
dari hukum.
Latar
belakang kasus adalah bahwa Bolam, pasien yang mengalami sakit mental,
menderita patah tulang selama tritmen elektokonfulsif. Tritmen
tersebut dianggap lumrah untuk sakit jiwa pada saat itu juga
menyetujuinya.
Ketikak
dia menderita patahtulang dia menuntut ke pengadilan. Dua masalah
timbul. Dia tidak diberi informasi bahwa ketika dia memberikan persetujuan
karena dia tidak diberi tahu mengenai resiko patah tulangg yang bisa
dikarenakan terapi tersebut yang diperkirakan dengan biaya 10.000. dia
juga tidak diberikan relaxant otot yang dapat mengurangi resiko patahtulang
selama prosedur.
Pada
saat itu ada perbedaan opini profesi. Sebagian dokter menganggap
menginformasikan pada pasien mengenai resiko dan menggunakan
relaxant otot a$dalah hal yan gperlu dilakukan dan sebagian berpendapat bahwa
hal itu tidak perlu. Oleh karena itu tidak ada standar untuk menentukan
apakah suatu tindakan dokter bisa dikatakan lalai atau tidak.
Hakim
memuskan bahwa doktr tidak bisa dinyatakan melakukan kelalaian jika dia
bertindak sesuai opini professional yang diterima sebagai opini
medis bahkan jikak ada opini yang berlawanan dengan sekalipun,
KASUS
BOLITHO
Pada
kasus selanjutnya, seorang pasien menderita kerusakan otak karena dokter
gagal untuk intuabate, pengadilan memutuskan bahwa dokter
diharuskan mengikuti opini medis yang beretanggung jawab tapi
tidak akan dinyatakan melakukkan kelalaian pada kasus dimana opini itu
tidak masuk akal.(logical analysis). Pengadilan kemudian menetapkan
prinsip bahwa pengadulan bisa over rule opini medis yang tidak masuk akal
pada kasus tertentu. Implikasi dari kasusu ini adalah opini medis
bukanlah ARBITER ahir dari standar pengobaan yang dipakai
untuk menentukan kelalaian.
7.0
TRAINING HUKUM-ETIKA UNTUK PEKERJA KESEHATAN: SUATU DIMENSI ISLAM
1.0PENGANTAR
Paper
ini adalah merupakan outline ide utama training etika untuk
tenaga kesehatan dari prospektif Islam. Etika adalah nilai yang universal dan
tidak ada convergence (keasamaan) diantara agama dan system kepercayaan.
Islam berbeda dari agama lain mennnyangkut etika yang merupakan
bagian dari hukum. Hal ini menjadikan etika kedoktran sebagai kewajibab
agama sehingga pekerja kesehatan akan menghormatinya karena hal l
itu berdasarkan pada kepercayaan dan bukan paksaaan.
Training
tersebut tidak akan hanya terbatas pada sumber hukum Islam . teori dan
prinsip etika barat akan dibahas dan akan diperbandingakn dengan
teori dan prinsip etika Isalm. Sumber panduan hukum –etika Islam
adalah Quran dan sunnat. Jika teks langsung tidak tersedia, teori tujuan hukum,
maqasid shri’at, dan axiom hukum, qawa’id al fiqh dipakai untuk menurunkan
etika. Panduan juga didapat dari buku buku dan fatwa, tentang
JURISPRUDENCE (hukum) kedokteran, al fiqh al tibbi. Tidak ada teori
etika medis barat yng dapat diperbandingkan dengan teori maqasid al
shari’at. 4 prinsip etika barat( otonomi, manfaat, non malefecence, dan keadilan)
dapat dirangkum dalam satu prinsip hukum Islam , qa’idat al dhrar
Sumber : http://omarkasule.tripod.com